CARA UBAH NOTIFIKASI WHATSAPP JADI SUARA GOOGLE TANPA APLIKASI
Cara Ubah Notifikasi Whatsapp Jadi Suara Google Tanpa Aplikasi - Ketika ada pesan whatsapp yang masuk pastinya akan ada nada notifikasi ke hp kita yang menjadi tanda bahwa ada pesan yang masuk di whatsapp. Kita bisa setting nada notifikasi dan nada dering whatsapp kita di bagian pengaturan notifikasi whatsappnya. Ada banyak sekali pilihan nada notifikasi dan nada dering dari whatsapp yang bisa kita pilih. Tetapi untuk kamu yang ingin menggunakan nada notifikasi berupa musik mp3 juga bisa mengubahnya dengan musik pendek yang kamu suka. Nah untu kamu yang merasa bosan dengan nada notifikasi dan nada dering whatsapp kamu yang biasa biasa saja, kamu bisa mengubahnya menjadi suara google. Suara assisten google biasanya menggunakan suara perempuan yang khas. Kamu bisa set nada notifikasi whatsapp kamu dengan suara google dengan kata kata sesuai dengan keinginan kamu sendiri tanpa harus menggunakan aplikasi tambahan lain. Bagaimana caranya? yuk simak di bawah ini selengkapnya
Cara Ubah Notifikasi Whatsapp Jadi Suara Google Tanpa Aplikasi
1. Buat terlebih dahulu nada notifkasi dengan suara googlenya caranya :
- Buka browser handphone kamu
- Lalu masuk ke situsnya botika.online
- Setelah itu tap Learn More pada Text to Spech
- Pada kotak Text to Spech kamu bisa mengubah kata kata yang ingin di ucapkan suara google untuk nada notifikasi kamu
- Kamu juga bisa mengubah suaranya menjadi Female 1 / Female 2
- Untuk mendengarkan terlebih dahulu suaranya, silahkan tap Play
- Jika sudah, tap icon download untuk menyimpan suara google ke hp kamu
2. Set nada notifikasi whatsapp kamu menjadi suara google, caranya :
- Buka aplikasi whatsapp
- Tap Opsi Lainnya di kanan atas
- Tap Setelan
- Tap Notifikasi
- Pilih Nada Notifikasi
- Tap Izinkan
- Tap Pilih dari file
- Tap Izinkan
- Pilih nada notifikasi suara google yang tadi sudah di simpan
Selesai, maka setelah ini suara nada notifikasi whatsapp kamu akan menjadi lebih unik karena menggunakan suara google. Sekian tutorial saya mengenai Cara Ubah Notifikasi Whatsapp Jadi Suara Google Tanpa Aplikasi , semoga bermanfaat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2021.
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJPwww.djponline.pajak.go.idatau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kalau menggunakan e-filing tentu saja, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:
1. Formulir 1770 S
Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.
2. Formulir 1770 SS
Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS.
Pada kali ini, akan mengulas cara mudah isi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 menggunakan e-filing dengan formulir 1770 S (WP OP dengan penghasilan diatas dari Rp60 juta per tahun).
Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 S, pastikan Anda sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari tempat Anda bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.
Selanjutnya, Anda sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Lalu isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN; serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online. Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Panduan Isi dan Lapor E-Filing 1770 S Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di Atas 60 Juta
Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 S lewat ponsel maupun laptop Anda:
4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Setelah menjawab semua pertanyaan seperti gambar di atas, akan muncul tombol BUAT SPT 1770 S. Klik tombol tersebut.
Selanjutnya Anda akan dipandu oleh sistem step by step hingga SPT siap Anda kirim. Lalu kita mulai dengan langkah pertama pada pengisian data SPT.
Langkah I Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Kita akan diminta mengisi tahun pajak dan status SPT. Tahun pajak yang dimaksud di form data ini adalah tahun pada saat penghasilan kita akan atau telah dikenai pajak. Ini artinya tahun-tahun lalu, bukan tahun kalender. Karena kita akan melaporkan penghasilan dan pajak kita di tahun (2020) maka tahun pajak diisi dengan angka 2020. Status SPT adalah pengkodean laporan Anda. Jika pertama kali lapor untuk tahun 2015, maka status SPT diisi NORMAL. Namun jika Anda lapor yang kedua kali untuk tahun 2020, maka status SPT diisi PEMBETULAN I. Jika Anda paham status SPT, maka Anda tidak perlu takut salah mengisi dan melaporkan penghasilan dan pajak Anda. Kenapa? Karena Anda diijinkan untuk melakukan pembetulan di lain waktu. Sebagai contoh, hari ini Anda lapor pajak dengan Status SPT Normal. Bulan depan ternyata Anda tahu telah salah jumlah tanggungan keluarga misalnya. Maka Anda dapat lapor lagi untuk SPT Tahun 2015 dan mengisi status SPT dengan PEMBETULAN I. Langkah II Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Isikan data-data yang ada pada Anda. Untuk pajak penghasilan xnal, jika Anda belum paham, pajak penghasilan xnal ialah pajak penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak lain dengan adanya
bukti potong pajak penghasilan final. Judul bukti potongnya menunjukkan ada kata FINAL itu. Jika tidak ada, ruas ini bisa Anda lewati. Untuk pengisian harta, formulir pada situs telah menyediakan tombol kode. Anda jangan memasukkan tanda/kode harta sendiri. Pengisian yang tidak sesuai kode, akan menyebabkan SPT Online Anda tidak lengkap dan tidak dapat dikirim ke server DJP. Langkah III Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Kita mengisi Lampiran I SPT. Ini merupakan formulir terpenting pada SPT 1770S yang Anda isi. Persiapkan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2 Anda). Semua ruas isian pada lampiran ini dapat diisi dari data-data yang ada pada bukti potong PPh 21 Anda tersebut. Kita langsung mulai pada BAGIAN C: DAFTAR PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PPH. Klik tombol TAMBAH. Kita isi bukti potong seperti berikut:
Setelah BAGIAN C kita isi, kita bisa isi bagian A dan seterusnya.
Langkah IV Petunjuk Lapor SPT 1770 S Jika Lampiran I sudah selesai, kita akan masuk ke Induk SPT pada langkah IV. Isilah data-data di sana dengan berpedoman pada bukti potong PPh 21 yang Anda pegang. Misal isian Penghasilan Neto, maka carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian data lain sampai selesai.
Langkah V Petunjuk Lapor SPT 1770 S Jika bagian Induk SPT sudah selesai, Anda siap mengirim SPT Anda. Akan tampil laman untuk mengisi kode verixkasi seperti berikut.
Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Selanjutnya Klik “Berikutnya”
Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
Klik “Kirim SPT”
SPT Anda sudah terkirim
Jika Anda mengisi e-Filing 1770 S di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas
Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Pastikan Koneksi Internet Stabil
Kalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi Anda harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal.
Selain itu, pastikan Anda ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data Anda.
Sumber https://www.cermati.com/artikel/cara-isi-dan-lapor-spt-pajak-online-atau-e-filing-1770-ss
dan https://epajak.org/petunjuk-lapor-spt-untuk-karyawan-berpenghasilan-lebih-dari-60-juta/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2021.
Pengertian E-Filing
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real timemelalui internet di website DJPwww.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kalau menggunakan e-filing tentu saja, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:
1. Formulir 1770 S
Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.
2. Formulir 1770 SS
Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS.
Pada kali ini, akan mengulas cara mudah isi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 menggunakan e-filing dengan formulir 1770 SS (WP OP dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun).
Siapkan Bukti Potong Pajak
Bukti Potong Pajak via Slideshare
Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan Anda sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.
Selanjutnya, Anda sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Lalu isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN; serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online. Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak
Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak
Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya
5. Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS
6. Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
7. Isi juga data SPT, yang terdiri dari:
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
A. Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
C. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
D. Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
8. Klik “Berikutnya”
9. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
10. Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
11. Klik “Kirim SPT”
12. SPT Anda sudah terkirim
13. Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas
14. Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Pastikan Koneksi Internet Stabil
Kalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi Anda harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal.
Selain itu, pastikan Anda ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data Anda.
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/cara-isi-dan-lapor-spt-pajak-online-atau-e-filing-1770-ss
Social Plugin