Subscribe in a reader Seputar Dapodik dan Umum

Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK/P3K

Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK/P3K

 


Pemerintah kembali membuka rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2021. Rencananya, dalam proses rekruitmen tersebut akan dibuka formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjan Kerja (PPPK/P3K).

Lantas apa perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK? Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021). 

ASN 

Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan P3K. Sehingga semua PNS atau P3K adalah seorang ASN.


Baca Juga :

Ini Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Berikut Instansinya 



Namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang P3K. "Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.

Perbedaan PNS dan P3K 

Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan P3K. Berikut ini adalah beberapa di antaranya: 

Posisi yang akan diisi 

PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara P3K juga  mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan. "Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.

Proses pengangkatan 

Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara P3K tidak.

"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau P3K yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi. Mengapa P3K langsung diangkat, hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.

Mengisi jabatan tinggi 

Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan. Sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang. Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur P3K. "Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi P3K tidak. P3K justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Dwi.

P3K nantinya bisa mengisi 3 kluster jabatan: fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN P3K dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS. Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan Kemenpan RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.

Mengapa ada PNS dan P3K? 

Kemudian muncul pertanyaan mengapa harus dibedakan antara PNS dan P3K. Mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS. "cuma mau nanya aja... kalauu kedudukannya sama.. dan hak nya sama serta statusnya sama.. kenapa harus dibedakan dan diadakan P3K? knp gk PNS aja semuanya... mohon pencerahan..," tulis akun @yusvian89 di unggahan Instagram @bkngoidofficial.  Menjawab pertanyaan tersebut, Dwi menjelaskan rekruitmen melalui jalur P3K dilakukan karena latar belakang adanya kebutuhan. "Di satu sisi, kebutuhan atas SDM khususnya ASN itu cukup besar, inilah yang ingin dilakukan Pemerintah, baik merekrut melalui jalur PNS yang memiliki keterbatasan tertentu (salah satunya usia maksimal pendaftar), dengan menggunakan jalur P3K," ujar Dwi.

"Harapannya kebutuhan instansi Pemerintah, terutama tenaga-tenaga yang siap pakai, profesional, yang tidak terikat pada usia itu bisa terlayani, tercukupi dan terjembatani," lanjut dia.

Keuntungan P3K 

Dwi menyebutkan setidaknya ada dua keuntungan yang didapatkan oleh ASN yang masuk lewat jalur P3K. 

1. Gaji 

Pertama adalah gaji pokok yang langsung dibayarkan secara penuh sejak pertama diangkat menjadi P3K (menerima Nomor Induk P3K), yang prosesnya terbilang cepat. Ketika melamar P3K dan dinyatakan lulus, akan langsung ditetapkan SK Pengangkatan Calon P3K. Berdasarkan SK itu kemudian diajukan usul ke BKN untuk ditetapkan Nomor Induk P3K. Hal itu berbeda dengan CPNS, yang harus menerima sebagian gaji saja ketika belum diangkat menjadi PNS, dan itu memakan waktu yang cukup panjang.

"Ketika seorang CPNS sebelum diangkat PNS ada masa sekitar 1 tahun, dia hanya akan diberi gaji sekitar 80 persen, sedangkan P3K begitu yang bersangkutan diangkat menjadi P3K maka akan dibayar 100 persen gaji pokok," ujar Dwi.

2. Kenaikan jabatan 

Keuntungan kedua adalah jalur cepat atau akselerasi dalam memperoleh posisi jabatan yang tinggi. Seperti disebutkan sebelumnya, PNS harus melalui tahapan jenjang karier dan memulainya dari bawah sebelum bisa menempati posisi yang tinggi. Sementara P3K, sudah bisa langsung menempati sejumlah jabatan tinggi sejak pertama kali melamar. "Ada keuntungan justru kalau kita posisinya (P3K), ibarat kita bisa percepatan untuk duduk dalam satu jabatan (tinggi)," kata Dwi.












Diambil dari :

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2021/03/26/150500665/sering-bingung-ini-beda-antara-asn-pns-dan-pppk-p3k

9 Fakta Terbaru soal Seleksi CPNS 2018

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham


di Kutip dari Liputan6.com, - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bakal segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Penerimaan CPNS 2018 ini untuk mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia pada 2024.
Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, pemerintah akan membuka penerimaan CPNS di tahun ini untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Langkah tersebut untuk mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia pada 2024.

Ia melanjutkan, pada tahun ini kebutuhan PNS secara nasional mencapai 238.015 formasi. "Jumlah tersebut dialokasikan untuk 76 Kementerian dan Lembaga serta 525 Pemerintah daerah baik provinsi kabupaten dan kota," jelas dia di Jakarta, (6/9/2018).
Ia melanjutkan, dalam rekurtmen CPNS 2018 Kementerian PANRB menggunakan prinsip zero minus growth. "Kecuali untuk formasi guru karena sangat dibutuhkan. Selain itu juga tenaga kesehatan," tutur Syafruddin.




Baca Juga :

Cara Mendaftar CPNS 2018



Setidaknya ada inilah fakta yang kamu wajib tahu soal seleksi CPNS 2018. Simak berikut rangkumannya:

1. Formasi CPNS 2018, Terbesar untuk Daerah



Pemerintah segera membuka seleksi CPNS 2018 untuk 238.015 formasi. Sekitar 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).
Peruntukkan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari: Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi.
"Proporsi terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan program Nawacita,” ujar Menteri PANRB Syafruddin.
Dikatakan bahwa, prioritas perencanaan pengadaan CPNS 2018 pada jabatan-jabatan tersebut disesuaikan dengan program pembangunan Pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla. Di sisi yang lain, pengadaan CPNS tahun ini bersamaan dengan perubahan yang bergulir begitu cepat di era industri 4.0 yang bercirikan dominannya peran mesin dan otomatisasi, serta terintegrasinya sistem komputasi dan jejaring dalam proses fisik.

2. Guru hingga Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas



Pada seleksi penerimaan CPNS 2018, Kementerian PAN RB menyatakan akan banyak rekrut guru, dosen, dan tenaga kesehatan. Profesi tersebut terutama untuk instansi di daerah.
Pemerintah juga masih terapkan prinsip zero minus growth untuk rekrut CPNS. Hal itu berarti, mengangkat CPNS kurang dari jumlah yang pensiun. Akan tetapi, hal itu tak berlaku untuk profesi guru hingga tenaga kesehatan.
"Dalam rekrutmen ini kami gunakan prinsip zero minus growth. Kecuali untuk formasi guru, karena sangat dibutuhkan. Dosen, kemudian tenaga kesehatan. Maka nanti formasinya akan didominasi guru, dosen dan tenaga kesehatan," ujar Syafruddin.
Ia menuturkan, profesi guru, dokter, perawat dan tenaga untuk pembangunan infrastruktur juga diprioritaskan. Hal itu terutama untuk instansi di daerah.
Selain itu, Syafruddin menegaskan, pemerintah akan mencari CPNS yang berkualitas.
"Jadi supaya satu kesepahaman, saya perlu ulang bahwa rekrutmen ini berorientasi SDM yang berkualitas," tutur dia.

3.Rencana Pendaftaran hingga Tes CPNS 2018



Adapun jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS 2018 direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
Sementara untuk pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB).  Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
"Namun untuk pastinya tanggal berapa, kita masih nunggu masukan dari Pemda mengenai kesiapan mereka," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja.

4. Diaspora hingga Atlet Berprestasi Dapat Jatah Ikut Seleksi CPNS 2018



Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada yang berbeda dalam rekrutmen CPNS kali ini, yaitu masuknya Diaspora sebagai penerimaan CPNS 2018 formasi khusus.
"Jadi ini untuk menarik warga kita yang selama ini berkiprah di negara lain untuk kembali ke negerinya dan membantu meningkatkan kualitas ASN kita. Ini baru dan tidak ada di rekrutmen sebelumnya," kata dia.
Terkait dengan pelamar Diaspora, adapun alokasnya untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1.
Tidak hanya Diaspora, demi menepati janji pemerintah kepada para atlet berprestasi di Asian Games 2018. Dalam formasi khusus ini juga dimasukkan kategori atlet berprestasi.
Dengan demikian formasi khusus yang dibuka dalam rekrutmen CPNS 2018 ini adalah lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional.
Kemudian tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
"Kita harapkan kuota untuk formasi khusus ini di pemerintah pusat bisa mencapai 10 persen dan 5 persen di pemerintah daerah," ujar Setiawan.
Untuk persyaratan lengkapnya bisa dicek di sini: Ini Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan Khusus CPNS 2018

5. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018



Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar tersebut merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 (SKD CPNS 2018) terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Untuk nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, yaitu 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi, 80 untuk Tes Intelegensia Umum, dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.


6. Pelajari 3 Jenis Tes Kompetensi Dasar Ini



Akan ada tiga seleksi yang dihadapi para peminat yang ingin jadi PNS, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Untuk seleksi kompetensi dasar terbagi lagi menjadi tiga, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TWU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Mau tahu penjelasan terkait tiga Tes Kompetensi Dasar tersebut? Cek di sini: 3 Jenis Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS 2018.

7. Karakter Peserta yang Dicari dalam Seleksi CPNS 2018



Seleksi CPNS 2018 akan menghadirkan 238.015 lowongan untuk instansi pusat dan daerah. Para peminat harus melalui beragam seleksi untuk diterima. 
Pastinya akan ada tes intelegensi dalam rangkaian proses seleksi. Yang tidak kalah penting adalah kehadiran Tes Karakteristik Pribadi (TKP) di bawah naungan Seleksi Kompetensi Dasar. Dalam tes tersebut, terdapat 16 hal dari karakter peserta seleksi yang akan dinilai.
Apa saja yang dinilai dalam diri peserta seleksi CPNS? Sebut saja semangat berprestasi, kreativitas. kemauan belajar, dan bekerja sama dalam kelompok.

8. Gelar Seleksi CPNS 2018, BKN Butuh Dana Rp 370 Miliar



Pemerintah siap melaksanakan rekrutmen CPNS 2018. Pengadaan CPNS 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi dengan rincian 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi pemerintah daerah (525 pemda).
Untuk pelaksanaan rekrutmen, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kembali mempersiapkan berbagai hal, mulai dari sumber daya manusia (SDM) untuk pengawasan hingga infrastruktur IT.
"Rekrutmen kali ini lebih besar dari tahun kemarin, maka anggarannya juga lebih besar. Tahun ini BKN sendiri saja ajukan sekitar Rp 370 miliar, karena memang titik seleksinya banyak," papar Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Hotel Bidakara, Kamis (6/9/2018).
Tahun ini yang sudah bisa dipastikan, rekrutmen CPNS akan dilakukan di 176 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah ini kemungkinan masih terus bertambah seiring pengajuan pemerintah daerah. Jumlah titik ini jauh lebih banyak jika dibandingkan rekrutmen CPNS 2017 yang saat itu hanya 40 titik.

9. Diburu 6 Juta Pelamar



Dengan formasi CPNS yang dibuka sebanyak 238.015 ini, BKN memperkirakan jumlah pelamar akan melonjak drastis jika dibandingkan rekrutmen CPNS 2017. Diperkirakan jumlah pelamar akan mencapai 6 juta lebih pelamar.
"Kami sedang lakukan stress test terhadap website sscn.bkn.go.id. Kalau nanti hasilnya kurang memuaskan kita coba akan tambah kapasitas server dan bandwitch," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dirinya yakin infrastruktur IT BKN akan mampu menampung banyaknya pelamar. Namun, dirinya masih tidak yakin dengan infrastuktur IT di pemerintah daerah.
"Yang dikhawatirkan justru server di Dukcapil masing-masing daerah, karena nanti sebelum daftar peserta harus buat account di sana. Yang terpasang sekarang kapasitasnya hanya 50 ribu, kalau nanti sampai lebih dari 2 juta kan pasti akan down," pungkasnya.