Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK/P3K
Pemerintah kembali membuka rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2021. Rencananya, dalam proses rekruitmen tersebut akan dibuka formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjan Kerja (PPPK/P3K).
Lantas apa perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK? Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).
ASN
Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan P3K. Sehingga semua PNS atau P3K adalah seorang ASN.
Baca Juga :
Ini Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Berikut Instansinya
Namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang P3K. "Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.
Perbedaan PNS dan P3K
Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan P3K. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Posisi yang akan diisi
PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara P3K juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan. "Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.
Proses pengangkatan
Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara P3K tidak.
"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau P3K yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi. Mengapa P3K langsung diangkat, hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.
Mengisi jabatan tinggi
Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan. Sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang. Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur P3K. "Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi P3K tidak. P3K justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Dwi.
P3K nantinya bisa mengisi 3 kluster jabatan: fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN P3K dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS. Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan Kemenpan RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.
Mengapa ada PNS dan P3K?
Kemudian muncul pertanyaan mengapa harus dibedakan antara PNS dan P3K. Mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS. "cuma mau nanya aja... kalauu kedudukannya sama.. dan hak nya sama serta statusnya sama.. kenapa harus dibedakan dan diadakan P3K? knp gk PNS aja semuanya... mohon pencerahan..," tulis akun @yusvian89 di unggahan Instagram @bkngoidofficial. Menjawab pertanyaan tersebut, Dwi menjelaskan rekruitmen melalui jalur P3K dilakukan karena latar belakang adanya kebutuhan. "Di satu sisi, kebutuhan atas SDM khususnya ASN itu cukup besar, inilah yang ingin dilakukan Pemerintah, baik merekrut melalui jalur PNS yang memiliki keterbatasan tertentu (salah satunya usia maksimal pendaftar), dengan menggunakan jalur P3K," ujar Dwi.
"Harapannya kebutuhan instansi Pemerintah, terutama tenaga-tenaga yang siap pakai, profesional, yang tidak terikat pada usia itu bisa terlayani, tercukupi dan terjembatani," lanjut dia.
Keuntungan P3K
Dwi menyebutkan setidaknya ada dua keuntungan yang didapatkan oleh ASN yang masuk lewat jalur P3K.
1. Gaji
Pertama adalah gaji pokok yang langsung dibayarkan secara penuh sejak pertama diangkat menjadi P3K (menerima Nomor Induk P3K), yang prosesnya terbilang cepat. Ketika melamar P3K dan dinyatakan lulus, akan langsung ditetapkan SK Pengangkatan Calon P3K. Berdasarkan SK itu kemudian diajukan usul ke BKN untuk ditetapkan Nomor Induk P3K. Hal itu berbeda dengan CPNS, yang harus menerima sebagian gaji saja ketika belum diangkat menjadi PNS, dan itu memakan waktu yang cukup panjang.
"Ketika seorang CPNS sebelum diangkat PNS ada masa sekitar 1 tahun, dia hanya akan diberi gaji sekitar 80 persen, sedangkan P3K begitu yang bersangkutan diangkat menjadi P3K maka akan dibayar 100 persen gaji pokok," ujar Dwi.
2. Kenaikan jabatan
Keuntungan kedua adalah jalur cepat atau akselerasi dalam memperoleh posisi jabatan yang tinggi. Seperti disebutkan sebelumnya, PNS harus melalui tahapan jenjang karier dan memulainya dari bawah sebelum bisa menempati posisi yang tinggi. Sementara P3K, sudah bisa langsung menempati sejumlah jabatan tinggi sejak pertama kali melamar. "Ada keuntungan justru kalau kita posisinya (P3K), ibarat kita bisa percepatan untuk duduk dalam satu jabatan (tinggi)," kata Dwi.
Diambil dari :
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2021/03/26/150500665/sering-bingung-ini-beda-antara-asn-pns-dan-pppk-p3k
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Memberi Masukan demi kemajuan blog ...