Subscribe in a reader Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di bawah 60 Juta

Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di bawah 60 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2021.

Pengertian E-Filing

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real timemelalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kalau menggunakan e-filing tentu saja, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:
1. Formulir 1770 S
Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.
2. Formulir 1770 SS
Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS.
Pada kali ini, akan mengulas cara mudah isi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 menggunakan e-filing dengan formulir 1770 SS (WP OP dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun).

Siapkan Bukti Potong Pajak

Bukti PotongBukti Potong Pajak via Slideshare
Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan Anda sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.
Selanjutnya, Anda sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Lalu isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN; serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online. Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Baca Juga :

Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di Atas 60 Juta


Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda:
1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
2. Pilih layanan “e-Filing”
3. Pilih atau klik “Buat SPT”
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya
5. Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS
6. Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
7. Isi juga data SPT, yang terdiri dari:
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
A. Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
C. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
D. Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
8. Klik “Berikutnya”
9. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
10. Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
11. Klik “Kirim SPT”
12. SPT Anda sudah terkirim
13. Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas
14. Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Dok: Direktorat Jenderal PajakDok: Direktorat Jenderal Pajak

Pastikan Koneksi Internet Stabil

Kalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi Anda harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal.
Selain itu, pastikan Anda ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data Anda.














Sumber : https://www.cermati.com/artikel/cara-isi-dan-lapor-spt-pajak-online-atau-e-filing-1770-ss

Komentar