Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di Atas 60 Juta
Siapkan Bukti Potong Pajak
Selanjutnya, Anda sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.Lalu isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN; serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online. Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Panduan Isi dan Lapor E-Filing 1770 S Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di Atas 60 Juta
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
- Setelah menjawab semua pertanyaan seperti gambar di atas, akan muncul tombol BUAT SPT 1770
S. Klik tombol tersebut. - Selanjutnya Anda akan dipandu oleh sistem step by step hingga SPT siap Anda kirim. Lalu kita
mulai dengan langkah pertama pada pengisian data SPT.
adalah tahun pada saat penghasilan kita akan atau telah dikenai pajak. Ini artinya tahun-tahun lalu,
bukan tahun kalender. Karena kita akan melaporkan penghasilan dan pajak kita di tahun (2020)
maka tahun pajak diisi dengan angka 2020.
Status SPT adalah pengkodean laporan Anda. Jika pertama kali lapor untuk tahun 2015, maka status
SPT diisi NORMAL. Namun jika Anda lapor yang kedua kali untuk tahun 2020, maka status SPT diisi
PEMBETULAN I.
Jika Anda paham status SPT, maka Anda tidak perlu takut salah mengisi dan melaporkan penghasilan
dan pajak Anda. Kenapa? Karena Anda diijinkan untuk melakukan pembetulan di lain waktu. Sebagai
contoh, hari ini Anda lapor pajak dengan Status SPT Normal. Bulan depan ternyata Anda tahu telah
salah jumlah tanggungan keluarga misalnya. Maka Anda dapat lapor lagi untuk SPT Tahun 2015 dan
mengisi status SPT dengan PEMBETULAN I.
Langkah II Petunjuk Lapor SPT 1770 S
penghasilan xnal ialah pajak penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak lain dengan adanya
tidak ada, ruas ini bisa Anda lewati.
Untuk pengisian harta, formulir pada situs telah menyediakan tombol kode. Anda jangan memasukkan
tanda/kode harta sendiri. Pengisian yang tidak sesuai kode, akan menyebabkan SPT Online Anda
tidak lengkap dan tidak dapat dikirim ke server DJP.
Langkah III Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Persiapkan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2 Anda). Semua ruas isian pada
lampiran ini dapat diisi dari data-data yang ada pada bukti potong PPh 21 Anda tersebut.
Kita langsung mulai pada BAGIAN C: DAFTAR PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PPH. Klik tombol
TAMBAH. Kita isi bukti potong seperti berikut:
Langkah IV Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Jika Lampiran I sudah selesai, kita akan masuk ke Induk SPT pada langkah IV. Isilah data-data di sana
dengan berpedoman pada bukti potong PPh 21 yang Anda pegang. Misal isian Penghasilan Neto, maka
carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian
data lain sampai selesai.
Jika bagian Induk SPT sudah selesai, Anda siap mengirim SPT Anda. Akan tampil laman untuk mengisi
kode verixkasi seperti berikut.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Social Plugin