Subscribe in a reader Seputar Dapodik dan Umum

Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di Atas 60 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2021.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kalau menggunakan e-filing tentu saja, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:
1. Formulir 1770 S
Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.
2. Formulir 1770 SS
Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS.
Pada kali ini, akan mengulas cara mudah isi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 menggunakan e-filing dengan formulir 1770 S (WP OP dengan penghasilan diatas dari Rp60 juta per tahun).

Baca Juga : 
Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di bawah 60 Juta

Siapkan Bukti Potong Pajak

Bukti Potong Bukti Potong Pajak via Slideshare
Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 S, pastikan Anda sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari tempat Anda bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.

Selanjutnya, Anda sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Lalu isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN; serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online. Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Panduan Isi dan Lapor E-Filing 1770 S Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di Atas 60 Juta


Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 S lewat ponsel maupun laptop Anda:

1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login

Dok: Direktorat Jenderal Pajak 
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
2. Pilih layanan “e-Filing”
3. Pilih atau klik “Buat SPT”
Dok: Direktorat Jenderal Pajak 
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S Gambar terkait
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Setelah menjawab semua pertanyaan seperti gambar di atas, akan muncul tombol BUAT SPT 1770
    S. Klik tombol tersebut.
  • Selanjutnya Anda akan dipandu oleh sistem step by step hingga SPT siap Anda kirim. Lalu kita
    mulai dengan langkah pertama pada pengisian data SPT.
Langkah I Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Hasil gambar untuk https://epajak.org/petunjuk-lapor-spt-untuk-karyawan-berpenghasilan-lebih-dari-60-juta/
Kita akan diminta mengisi tahun pajak dan status SPT. Tahun pajak yang dimaksud di form data ini
adalah tahun pada saat penghasilan kita akan atau telah dikenai pajak. Ini artinya tahun-tahun lalu,
bukan tahun kalender. Karena kita akan melaporkan penghasilan dan pajak kita di tahun (2020) 
maka tahun pajak diisi dengan angka 2020.
Status SPT adalah pengkodean laporan Anda. Jika pertama kali lapor untuk tahun 2015, maka status
SPT diisi NORMAL. Namun jika Anda lapor yang kedua kali untuk tahun 2020, maka status SPT diisi
PEMBETULAN I.
Jika Anda paham status SPT, maka Anda tidak perlu takut salah mengisi dan melaporkan penghasilan
dan pajak Anda. Kenapa? Karena Anda diijinkan untuk melakukan pembetulan di lain waktu. Sebagai
contoh, hari ini Anda lapor pajak dengan Status SPT Normal. Bulan depan ternyata Anda tahu telah
salah jumlah tanggungan keluarga misalnya. Maka Anda dapat lapor lagi untuk SPT Tahun 2015 dan
mengisi status SPT dengan PEMBETULAN I.
Langkah II Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Hasil gambar untuk https://epajak.org/petunjuk-lapor-spt-untuk-karyawan-berpenghasilan-lebih-dari-60-juta/
Isikan data-data yang ada pada Anda. Untuk pajak penghasilan xnal, jika Anda belum paham, pajak
penghasilan xnal ialah pajak penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak lain dengan adanya
bukti potong pajak penghasilan final. Judul bukti potongnya menunjukkan ada kata FINAL itu. Jika
tidak ada, ruas ini bisa Anda lewati.
Untuk pengisian harta, formulir pada situs telah menyediakan tombol kode. Anda jangan memasukkan
tanda/kode harta sendiri. Pengisian yang tidak sesuai kode, akan menyebabkan SPT Online Anda
tidak lengkap dan tidak dapat dikirim ke server DJP.
Langkah III Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Gambar terkait
Kita mengisi Lampiran I SPT. Ini merupakan formulir terpenting pada SPT 1770S yang Anda isi.
Persiapkan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2 Anda). Semua ruas isian pada
lampiran ini dapat diisi dari data-data yang ada pada bukti potong PPh 21 Anda tersebut.
Kita langsung mulai pada BAGIAN C: DAFTAR PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PPH. Klik tombol
TAMBAH. Kita isi bukti potong seperti berikut:
Gambar terkait
Hasil gambar untuk https://epajak.org/petunjuk-lapor-spt-untuk-karyawan-berpenghasilan-lebih-dari-60-juta/

Setelah BAGIAN C kita isi, kita bisa isi bagian A dan seterusnya.

Langkah IV Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Jika Lampiran I sudah selesai, kita akan masuk ke Induk SPT pada langkah IV. Isilah data-data di sana
dengan berpedoman pada bukti potong PPh 21 yang Anda pegang. Misal isian Penghasilan Neto, maka
carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian
data lain sampai selesai.

Langkah V Petunjuk Lapor SPT 1770 S
Jika bagian Induk SPT sudah selesai, Anda siap mengirim SPT Anda. Akan tampil laman untuk mengisi
kode verixkasi seperti berikut.
 Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak 
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Selanjutnya Klik “Berikutnya”
Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak 
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
Klik “Kirim SPT”
SPT Anda sudah terkirim
Jika Anda mengisi e-Filing 1770 S di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas
Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Pastikan Koneksi Internet Stabil

Kalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi Anda harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal.
Selain itu, pastikan Anda ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data Anda.









Sumber https://www.cermati.com/artikel/cara-isi-dan-lapor-spt-pajak-online-atau-e-filing-1770-ss
dan https://epajak.org/petunjuk-lapor-spt-untuk-karyawan-berpenghasilan-lebih-dari-60-juta/ 
dengan sedikit perubahan

Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di bawah 60 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2021.

Pengertian E-Filing

Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real timemelalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kalau menggunakan e-filing tentu saja, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:
1. Formulir 1770 S
Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.
2. Formulir 1770 SS
Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS.
Pada kali ini, akan mengulas cara mudah isi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 menggunakan e-filing dengan formulir 1770 SS (WP OP dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun).

Siapkan Bukti Potong Pajak

Bukti PotongBukti Potong Pajak via Slideshare
Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan Anda sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.
Selanjutnya, Anda sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Lalu isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN; serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online. Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Baca Juga :

Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing Penghasilan di Atas 60 Juta


Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda:
1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
2. Pilih layanan “e-Filing”
3. Pilih atau klik “Buat SPT”
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya
5. Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS
6. Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
7. Isi juga data SPT, yang terdiri dari:
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
A. Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
C. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
D. Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
8. Klik “Berikutnya”
9. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
10. Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
11. Klik “Kirim SPT”
12. SPT Anda sudah terkirim
13. Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas
14. Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Dok: Direktorat Jenderal PajakDok: Direktorat Jenderal Pajak

Pastikan Koneksi Internet Stabil

Kalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi Anda harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal.
Selain itu, pastikan Anda ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data Anda.














Sumber : https://www.cermati.com/artikel/cara-isi-dan-lapor-spt-pajak-online-atau-e-filing-1770-ss

Verifikasi dan Validasi Bio Data Siswa Secara Mandiri (NISN)

Verifikasi dan Validasi Bio Data Siswa Secara Mandiri (NISN)

Panduan untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik secara mandiri oleh orang tua siswa/wali siswa secara online. 

Seperti kita ketahui bahwa tidak semua data yang terdapat di dalam aplikasi dapodik sekolah semuanya telah benar atau sesuai dengan data yang sebenarnya sehingga ada kalanya operator dapodik sekolah harus sering melakukan pengecekan data siswa secara berkala untuk memastikan kesesuaian data dengan data real dan benar sesuai data yang ada dan dimiliki oleh masing-masing peserta didik. 

Operator dapodik sekolah bukanlah manusia yang sempurna sehingga terkadang ada kalanya terjadi kesalahan data yang diinput di dalam aplikasi dapodik atau adanya kekurangan data yang harus diisi sehingga menyebabkan ada beberapa data siswa yang salah atau belum diisi. 

Kesalahan data tersebut bukan berarti tidak bisa di perbaiki melainkan masih tetap bisa dilakukan perbaikan sehingga dapat menjadi data yang sesuai dengan yang sebenarnya.

Jika hal untuk melakukan perbaikan data yang dalam hal ini verifikasi dan validasi data dilakukan oleh operator dapodik sekolah maka saat ini kemendikbud kembali membuka sebuah program baru yang bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan khususnya oleh para orang tua siswa atau wali siswa untuk melakukan verifikasi data dan validasi data siswa yang masih salah. 

Untuk melakukan perbaikan data siswa yang salah kini dapat dilakukan oleh siswa sendiri atau oleh orang tua siswa sendiri dan dilakukan secara manual. Dengan adanya informasi tentang cara mengecek data siswa secara online maka tentunya akan memudahkan siapapun untuk melakukan cek data individu siswa sehingga jika masih ada terlihat data siswa yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya maka dapat melakukan perbaikan data. 

Saat ini banyak kasus yang terjadi khususnya pada saat sekolah menggunakan aplikasi dapodik dimana jika pada aplikasi dapodik tersebut ada nama ibu yang tidak diisi atau tidak sesuai dengan data yang ada di dukcapil maka akan muncul peringatan invalid yang artinya bahwa data nama ibu tidak sesuai dan harus dilakukan perbaikan data. 

Sebagai operaotor dapodik sekolah maka tugas untuk melakukan perbaikan data siswa pastinya sudah sering dilakukan dan hanya bisa dilakukan melalui system verval PD. 

Nah tugas untuk melakukan perubahan dan perbaikan data siswa tersebut hanya bisa diakses oleh pihak sekolah saya yakni oleh operator dapodik sekolah saja sebab untuk bisa login kedalam aplikasi verval PD maka harus memiliki akun yang sudah terdaftar di SDM kemdikbud. 

Pada kesempatan kali ini saya akan menginformasikan bahwa selain operator dapodik sekolah yang bisa melakukan perbaikan data siswa atau lebih tepatnya melakukan verifikasi dan validasi data siswa maka orang tua siswa kini juga bisa melakukan proses perbaikan data siswa secara mandiri dan dapat dilakukan dimana saja secara online. 

Verifikasi dan validasi data peserta didik saat ini dapat dilakukan secara mandiri atau langsung oleh peserta didik atau wali murid tanpa lagi harus dilakukan oleh operator dapodik sekolah. Hal itu dapat dilakukan dengan catatan bahwa peserta didik yang akan dilakukan perubahan datanya sudah terdaftar di dalam aplikasi dapodik dan juga sekolah sudah melakukan proses sinkronisasi data. 

Sebagai informasi juga bahwa layanan verifikasi dan validasi data siswa secara mandiri ini hanya dikhususkan untuk peserta didik yang berada pada tingkat akhir disatuan Pendidikan yaitu meliputi siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12 SMA/SMK. 

Bagi anda yang mungkin memiliki anak yang datanya masih belum sesuai maka anda bisa melakukan perubahan datanya secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Adapun cara untuk melakukan verifikasi dan validasi data siswa secara mendiri maka dapat dilakukan dengan cara mengunjungi sebuah link yang bisa digunakan untuk melakukan verifikasi validasi data peserta didik. Namun perlu di ketahui bahwa untuk bisa melakukan verifikasi dan validasi

Selain itu untuk bisa melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik secara mandiri ini maka orang tua siswa/wali siswa harus menyiapkan beberapa data berikut ini :

 - NPSN sekolah 

- Nomor induk siswa nasional (NISN) 

- Nama ibu kandung 

- Akte kelahiran 

- Ijazah 

- Kartu keluarga 

Bagi anda yang ingin mengetahui cara untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik secara online maka silahkan simak penjelasannya di bawah ini : 

1. Silahkan kunjungi alamat berikut ini : https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ 


2. Selanjutnya silahkan isi kolom sesuai yang tertera 

- Masukkan NISN 

- Masukkan nama ibu kandung 

- Ceklis “saya bukan robot” 

- Klik “cari data” 


3. Selanjutnya akan muncul identitas siswa yang meliputi : 

- NISN 

- Nama Siswa

- Tempat lahir 

- Jenis kelamin 

- Status keaktifan di sekolah 



4. Untuk melakukan perubahan data maka silahkan isi kolom berikut : 

- NPSN sekolah, 

- Tanggal lahir peserta didik 

- Nomor induk kependudukan (NIK) 

- Ceklis “saya bukan robot” 

- Klik “Lihat data”


5. Selanjutnya akan muncul kolom identitas peserta didik sesuai data yang ada di aplikasi dapodik sekolah, jika ada data yang dirasa tidak sesuai maka silahkan lakukan perubahan pada kolom yang sesuai dan pastikan data yang akan diisikan sudah sesuai dengan data dukcapil jadi data yang harus dimasukkan harus sesuai dengan data yang ada di kartu keluarga atau di akte kelahiran. 

6. Jika sudah melakukan perubahan data maka silahkan klik tulisan “Klik disini untuk validasi data” 



7. Selanjutnya untuk melakukan pengajuan perubahan data maka silahkan beri tanda centang pada tulisan “Dengan ini saya menyetujui untuk melakukan perubahan data sesuai dengan formulir diatas”

8. Kemudian silahkan klik tulisan “ Klik disini untuk melakukan pengajuan perubahan data”



9. Terakhiir silahkan menunggu persetujuan dari pihak sekolah agar perubahan data berhasil

10. Selesai dan cek secara berkala

11. Segera lapor pada operator Dapodik Sekolah 

 

Sekian informasi yang bisa saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.  


















Sumber : https://www.kherysuryawan.id/2021/02/cara-verifikasi-dan-validasi-data-siswa.html

Aplikasi BUKU KERJA GURU Kurikulum 2013

 Aplikasi BUKU KERJA GURU Kurikulum 2013



Pengertian.


Buku Kerja Guru adalah buku panduan yang dibuat untuk mengontrol kinerja sebagai seorang guru agar menjadi guru yang berkualitas dan guru profesional. Buku kerja guru terdiri dari 4 (empat) buku 

Pengertian Buku kerja guru Buku kerja guru adalah buku panduan yang dibuat untuk mengontrol kinerja sebagai seorang guru agar menjadi guru yang berkualitas dan guru profesional. 

Buku kerja guru terdiri dari 4 (empat) buku yaitu: 
Buku kerja satu yang berisi tentang Analisis Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD), Silabus, RPP 1 lembar daring dan luring, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). 

Buku kerja dua yang berisi tentang  Kode Etika, Ikrar Guru, Tata Tertib (Tatib), Pembiasaan, Kalender Pendidikan (Kaldik), Alokasi Waktu, Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes)
Buku kerja tiga yang berisi Absensi, Jadwal Mengajar, Penilaian Pengetahuan,ketrampilan dan sikap, Jurnal Pembelajaran, Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa, Analisis Ulangan dan Pengayaan, Soal dan Kisi-kisi Soal, Kartu soal.  

Dan Buku kerja empat yang berisi Program Evaluasi Diri, Program Tindak lanjut, Daftar Pustaka
 

Disamping menyiapkan buku kerja guru sebagai bagian kompetensi pedagogik. Bahwa  melaksanakan PBM adalah satu bagian, administrasi (buku guru) adalah bagian yang kedua penting dan perlu dipersiapkannya di awal tahun ajaran baru.



Tampilan BUKU KERJA GURU K13  
Buku Kerja 1

Buku Kerja 2

Buku Kerja 3

Buku Kerja 4



BUKU KERJA GURU >>> DOWNLAOD DISINI
ALTERNATIVE >>>> DOWNLAOD DISINI


demikian, semoga bermanfaat dan dapat membantu bapak / ibu guru.

























































Sumber Teks : 
https://www.youtube.com/watch?v=OH4WwP_mu40

Sumber Aplikasi : 
https://www.youtube.com/watch?v=OH4WwP_mu40