Aplikasi Bawaslu Pilkada 2018 V 1.0.6 Bagi Para Pengawas TPS pada Pilgub TAhun 2018 dianjurkan untuk mengunakan Aplikasi Bawaslu. silahkan cermati dan download untuk mempermudah pekerjaan kita
SISLO PILKADA 2018: Sistem online yang berbasis website dan aplikasi Android. Yang merupakan pengembangan dari cara pelaporan manual dari TPS hingga ke tingkat Provinsi. Aplikasi Android dapat diunduh langsung di Google PlayStore dengan menggunakan kata kunci "Bawaslu Pilkada 2018". Untuk User ID dan Password pengguna didapatkan melalui petugas Provinsi.
SICARI DP4 2018: Sistem pencarian data DP4 Pilkada 2018 secara online.
EXPLORER BAWASLU: Fasilitas manajemen file bersama untuk bertukar dokumen antar petugas Bawaslu se-Indonesia.
Program registrasi kartu SIM prabayar rupanya tak mempersulit pengguna untuk berganti nomor ponsel. Misalnya, jika orang tersebut sudah merasa tidak menggunakan nomor dari salah satu operator dan ingin berganti nomor ke operator lainnya.
Bisa juga, pengguna ingin berganti nomor salah satu operator tetapi sudah memiliki tiga nomor, sementara batas registrasi mandiri untuk satu operator adalah tiga nomor.
Lantaran ingin memiliki nomor baru, pengguna tersebut tak mau lagi memakai salah satunya, maka membatalkan registrasi (unregistrasi/ unreg) adalah jawabannya.
Mengutip laman registrasi Smartfren, unreg juga bisa menjadi solusi saat kamu berganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KK (NoKK).
Agar data pengguna kartu prabayar sesuai dengan data kependudukan, kamu perlu meregistrasikan nomor dengan NIK atau NoKK baru. Caranya dengan meng-unreg nomor kemudian registrasi ulang dengan NIK atau NoKK yang baru, cukup mudah bukan.
Cara untuk meng-unreg pun berbeda tiap operator, di mana proses unreg bisa dilakukan lewat smartphone dan metodenya berbeda di tiap operator.
Bagaimana cara meng-unreg nomor-nomor yang sudah teregistrasi?
1. Unreg Nomor Smartfren
Pengguna bisa meng-unreg nomor prabayar Smartfren dengan mengirimkan SMS, formatnya UNREG#NIK# kirim ke 4444. Contoh: UNREG#317450607589001#
Sebagai informasi, layanan akan terblokir maksimum 1x24 jam setelah permintaan UNREG dikirim.
Jika ingin kembali meregistrasikan nomor prabayar menggunakan NIK dan NoKK baru, caranya adalah melalui SMS, dengan format ULANG#NIK#NoKK# kirim ke 4444. Contoh: ULANG#3174506075879001#123456789012456#
Pengguna juga bisa meregistrasi ulang melalui website, caranya klik https://mysf.id/unreg
- Pada bagian akhir Tri akan mengirimkan kode khusus via SMS yang harus dimasukan ke dalam situs.
2 dari 3 halaman
3. Unreg Nomor XL, Telkomsel, dan Indosat
a. Unreg Untuk Nomor XL/AXIS:
Pengguna Axis dan XL dapat men-dial ke *123*4444#. Pastikan nomor yang digunakan adalah nomor yang akan di-unreg.
Selain itu, pelanggan XL dapat pula menggunakan SMS dengan format UNREG#NoHP# kirim ke 4444.
b. Unreg Untuk Nomor Indosat Ooredoo (IM3)
Pelanggan Indosat, proses unreg bisa dilakukan lewat SMS dengan format UNREG#NoHP#. Kamu bisa kirim ke nomor 4444.
c. Unreg Untuk Nomor Telkomsel
- Tekan *444#
- Pilih opsi nomor 3
- Masukan nomor NIK kamu, klik OK
Selain lewat menu dial, pengguna bisa melakukan unreg lewat SMS. Tuliskan UNREG#NIK kirim ke 4444. Sebagai contoh UNREG#3174506075879001 kirim ke 4444.
Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya
Untuk itu dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah (whole school approach).
Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dalam sebuah aplikasi khusus untuk pemetaan mutu pendidikan. Oleh karena itu dikembangkanlah suatu aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) yang terintegrasi dengan dapodik. Dengan diluncurkannya aplikasi PMP, pemerintah berhadap bahwa aplikasi PMP dapat menfasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Di samping itu, dengan adanya aplikasi PMP ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberdayakan pendidikan yang bermuutu berdasarkan kebututhan yang sesuai di lapangan. Hasil dari PMP nantinya akan menghasilkan output yang digunakan sebagai peta mutu, rekomendasi program, pendampingan dan penguatan, monitoring dan evaluasi dan pelatihan terkiat peningkatan peningkatan aspek mutu.
Dan pada tanggal 20 Oktober 2017 kemarin adalah batas akhir pengiriman data PMP untuk tahun pelajaran 2017/2018. Dengan ditutupnya pintu server maka sekolah sudah dianggap menyelesaikan kuesioner PMP dan server akan memproses setiap data kuesioner PMP yang masuk sehingga akan diketahui rapor mutu PMP masing-masing sekolah. Rapor mutu PMP tiap sekolah bisa dilihat melalui halaman resmi PMP di http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/raporng/index.php?log=yes dengan login sebagai operator sekolah. Berita Terkait : Rilis Aplikasi Pemetaan PMP 2018.04 Tahun 2018 Semester 2 TA 2017/2018 Rapor mutu PMP tersebut tidak hanya bisa dilihat saja, namun bisa dicetak dan disimpan sebagai arsip administrasi sekolah. Untuk dapat mencetak rapor mutu PMP sekolah dapat mengikuti cara mencetak rapor PMP berikut ini.
4. Pilih tahun pemetaan yang akan diunduh rapor mutunya lalu klik unduh Excel
5. Klik Pilih Tahun Yang Akan dilihat dan dicetak.
6. Maka Akan Tampil
7. Gulung Roll Ke bawah dan cari Konversi Ke Format Excel Klik Sebelahnya UNDUH
Bagaimana cukup mudah bukan cara mencetak rapor mutu sekolah hasil dari pemetaan mutu pendidikan melalui aplikasi PMP 2017. Saat artikel ini ditulis, untuk sementara rapor mutu yang ada hanya tahun 2017 karena untuk rapor mutu tahun 2018 masih diproses oleh sistem. Semoga Artikel Ini Bermanfaat, Terima Kasih. Sumber : http://sidapodikdas.blogspot.co.id/2017/10/cara-mudah-mencetak-rapor-mutu-pmp-2017.html Dengan Sedikit Perubahan
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.
Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Menko PMK Puan Maharani menuturkan, aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal antara lain kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga.
Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.
"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin (7/5/2018).
Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.
Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.
Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran. Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian atau lembaga terkait. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.
"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Puan.
Pada pengumuman cuti bersama Lebaran 2018 tersebut juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SKB 3 Menteri
Sebelumnya, Pemerintah menambah jatah libur cuti bersama Idul Fitri tahun 2018. Total cuti bersama Idul Fitri 2018 pada bulan Juni 2018 bertambah menjadi 7 hari, dari sebelumnya 4 hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 antara Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
“Dengan ditambahnya cuti bersama, pemerintah berharap dapat mengurai kemacetan di jalan dan para pemudik mempunyai waktu lebih banyak untuk bersilaturahim dengan keluarga di kampung halaman,” ujar Menko PMK Puan Maharani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta 18 April 2018.
Penandatanganan perubahan atas SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kami (pemerintah) sepakat hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah Lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Menko PMK Puan Maharani.
Sebelumnya, dalam SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, telah ditetapkan cuti bersama sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 Menteri, maka total cuti bersama adalah 10 hari.
Kini, sesuai kesepakatan 3 Menteri, cuti bersama bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," ungkap Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Social Plugin