Subscribe in a reader Seputar Dapodik dan Umum

Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019

Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun ha-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai berikut:

1 . Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
b. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluardengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Perlu kami sampaikan pula bahwa usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu "unggah usulan formasi" yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019. Apabila Saudara belum menyampaikan usulan sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2019, kami nyatakan K/L/Pemda yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019. 

    Download Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 ini silahkan bisa anda unduh pada link di bawah ini:

    Simpan File: 

     Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019



    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.











    Sumber https://www.gurumadrasah.com/2019/05/surat-edaran-menteri-panrb-tentang-pengadaan-asn-tahun-2019.html

    Aplikasi Absensi Kehadiran Siswa Dalam Format Excel


    Aplikasi Absensi Kehadiran Siswa Dalam Format Excel

    Salah satu perangkat pembelajaran dalam kegiatan bekajar mengajar adalah ketersediaannya absemsi siswa. Absensi Siswa merupakan salah satu administrasi sekolah bagian wali kelas atau Bagian Kesiswaan. 

    Dalam hal rekapitulasi kehadiran siswa selama 1 Semester ataupun 1 Tahun dan haruslah dibukukan dalam satu file agar bisa terukur kehadirannya. 

    Aplikasi absensi ini dibuat untuk membantu para wali kelas agar pekerjaan lebih ringan dengan hanya mengisi kolom-kolom yang sudah tersedia dalam aplikasi ini. 

    Apalagi ditujang dengan grafik batang sebagai indikator perkembangan kehadiran masing-masing siswa sehingga data akan lebih valid dan akurat.

    Baca Juga :
    Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019-2020 Dilengkapi Rincian Minggu Efektif
    Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019 - 2020 Seluruh IndonesiaRekan guru madrasah mungkin sudah ada yang memiliki aplikasi ini, namun tidak ada salahnya jika admin Guru Madrasah kali ini akan mencoba berbagi mengenai aplikasi absensi siswa. 
    Hal ini demi untuk membantu para wali kelas sebagai evaluasi atau tambahan pekerjaan, guru kelas dan Guru Bimbingan Konseling dalam mengadakan home visit untuk siswa yang benar-benar kurang kehadirannya. 
    Dan bagi rekan guru madrasah yang kebetulan memerlukan aplikasi absensi ini, silakan bisa mendapapatkannya dengan mengunduhnya pada tautan link berikut ini :
    APLIKASI ABSEN KEHADIRAN SISWA DALAM FORMAT EXCEL
    Demikian informasi mengenai aplikasi kehadiran siswa yang dapat kami sampaikan untuk para guru madrasah dimanapun berada. Semoga aplikasi ini bermanfaat khususnya buat para wali kelas yang sedang memerlukannya.



















    Sumber : https://www.gurumadrasah.com/2017/03/aplikasi-absensi-kehadiran-siswa-dalam-format-excel.html

    Negara Merdeka Ini Tak Diakui Dunia, Wisatawan Hanya Boleh Berkunjung 10 Jam

    Negara Merdeka Ini Tak Diakui Dunia, Wisatawan Hanya Boleh Berkunjung 10 Jam



    Tidak semua negara merdeka mendapat pengakuan dunia. Salah satu di antaranya
    Transnistria. Dihuni sekitar 500 ribu jiwa, penduduknya dikenal tampan-tampan dan cantik-cantik.


    Negara ini dihuni tiga etnis yang berbaur, yakni Rusia, Ukraina, dan Moldova. Percampuran ketiga etnis itu menghasilkan pria-pria tampan dan wanita-wanita cantik.


    Berbatasan dengan Ukraina di sisi timur dan Moldova di sisi barat, negara ini sempat menjadi bagian dari Moldova ketika Uni Soviet masih berdiri. Transnistria mengumumkan berpisah dari Moldova dan memilih menjadi negara sendiri pada 1990, setelah keruntuhan Uni Soviet dan Moldova bersekutu dengan Rumania.

    Sempat mengalami peperangan singkat dengan Moldova pada bulan Maret hingga Juli 1992 yang menimbulkan 1.500 korban jiwa.


    Baca Juga : 

    Kenapa Dokter Operasi Pasien Selalu Gunakan Pakaian Hijau?


    Perang berakhir dengan ditandatanganinya perjanjian gencatan senjata yang bertahan hingga sekarang. Sejak saat itu, pemerintahan Moldova sudah tak lagi memiliki pengaruh di Transnistria.
    Meski telah mengaku sebagai sebuah negara yang merdeka, namun pemerintahan Transnistria belum mendapatkan pengakuan dari dunia. Wilayahnya bukan menjadi bagian negara manapun, namun juga belum memiliki hak sebagai sebuah negara.


    Kondisi itu menjadikan mata uang negara itu tidak berlaku di luar wilayahnya. Begitu pula dengan paspornya yang dianggap tidak berguna, karena tidak diterima di negara mana pun. PBB masih menganggap Transnistria sebagai bagian dari Moldova.


    Dan hanya tiga negara, yakni Abkhazia, Republik Artskah dan Ossetia Selatan, yang mengakui Transnistria sebagai negara merdeka. Namun ketiga negara itu sendiri juga masih diakui secara terbatas oleh dunia.


    Meski demikian, Transnistria banyak didatangi wisatawan mancanegara, terutama mereka yang ingin merasakan perjalanan melintasi waktu ke masa lalu.


    Berjalan-jalan di kota-kota di Transnistria, maka pengunjung masih dapat menemukan patung Lenin, pemimpin Uni Soviet hingga 1924. Juga masih banyak terpasang simbol-simbol kejayaan negara komunis itu.


    Bangunan-bangunan di negara ini juga banyak yang berarsitektur era Soviet. Seolah-olah di Transnistria, Uni Soviet masih ada hingga saat ini. Satu lagi fakta unik dari negara ini, adanya supermarket, restoran, bioskop bahkan tim sepak bola yang diberi nama Sheriff, yang didirikan oleh seorang mantan KGB, agen rahasia Soviet.


    Transnistria dapat ditempuh melalui jalur darat dari Moldova atau Ukraina, menggunakan kereta atau bus dan turun di ibu kota negara itu, Tiraspol. Yang harus selalu diingat, pemerintah Transnistria memberikan izin perjalanan bagi para turis maksimal selama 10 jam.

    Selain Transnistria, masih ada beberapa negara yang belum diakui, beberapa diantaranya berikut ini : 

    1. Republik Abkhazia 
    Abkhazia adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, terletak di Kaukasus. Georgia mengklaim Abkhazia sebagai wilayah kedaulatannya. Kedaulatan republik ini tidak diakui secara internasional, kecuali Rusia yang mengakuinya pada 26 Agustus 2008 bersamaan dengan pengakuan kedaulatan Ossetia Selatan.
    Abkhazia terletak di pantai timur Laut Hitam, berbatasan dengan Federasi Rusia di utara. Dengan Georgia, perbatasannya pada daerah Samegrelo-Zemo Svaneti di sebelah timur.


    2. Republik Kosovo
    Kosovo adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, terletak di sebelah tenggara Eropa.
    Sebelumnya, Kosovo adalah sebuah provinsi di Serbia di bawah administrasi PBB, namun pada 17 Februari 2008 Kosovo mendeklarasikan kemerdekaan secara sepihak.
    Deklarasi ini ditentang oleh Serbia, namun didukung oleh negara-negara Barat. Ibukota Kosovo berada di Priština.
    Kemerdekaan Kosovo telah diakui secara resmi oleh berbagai negara, di antaranya Albania, Amerika Serikat, Britania Raya, Perancis, dan Turki. Negara yang menolak kemerdekaan Kosovo antara lain Republik Rakyat Cina, Rusia, dan Serbia.
    Pemerintah Indonesia sendiri bersikap hati-hati dalam mengakui kemerdekaan Kosovo walaupun ada desakan dari beberapa kalangan agar Indonesia segera mengakui kemerdekaan Kosovo.


    3. Republik Nagorno-Karabakh
    Nagorno-Karabakh adalah sebuah wilayah yang terletak di bagian selatan Kaukasus, tepatnya 270 km sebelah barat Baku, ibu kota Azerbaijan. Wilayah ini dihuni oleh mayoritas etnik Armenia, dan dikuasai oleh militer Armenia.
    Penduduk etnik Armenia setempat memproklamasikan kemerdekaan Republik Nagorno-Karabakh dari Azerbaijan pada 10 Desember 1991, namun kedaulatan republik tersebut tidak diakui oleh dunia internasional dan wilayah tersebut secara de jure dianggap sebagai bagian dari Azerbaijan. Pada 27 Juni 2006, Armenia dan Azerbaijan sepakat untuk mengizinkan penduduk Nagorno-Karabakh untuk mengadakan referendum mengenai status wilayah tersebut di masa depan.
    Penduduk Armenia sering kali menyebut wilayah ini dengan nama Artsakh.


    4. Republik Ossetia Selatan
    Republik Ossetia Selatan adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, terletak di Kaukasus.
    Georgia mengklaim Ossetia Selatan sebagai wilayah kedaulatannya. Kedaulatan republik ini tidak diakui secara internasional, kecuali Rusia yang mengakuinya pada 26 Agustus 2008 bersamaan dengan pengakuan kedaulatan Abkhazia.
    Georgia tidak mengakui status Ossetia Selatan sebagai suatu entitas tersendiri; pemerintah Georgia menamakan republik ini dengan nama lamanya: Samachablo, atau kini, wilayah Tskhinvali (berdasarkan ibu kota republik ini).
    Ossetia Selatan dahulunya merupakan bagian dari wilayah Georgia yang bernama Shida Kartli.


    5. Palestina
    Palestina adalah sebuah daerah di Timur Tengah antara Laut Tengah dan Sungai Yordan. Status politiknya masih dalam perdebatan. Sebagian besar negara di dunia termasuk negara negara anggota OKI, ASEAN, dan Gerakan Non-Blok mengakui keberadaan negara Palestina.
    Misi Palestina memiliki status diplomatik atau khusus di 22 negara anggota PBB lainnya dan Uni Eropa. Israel tidak mengakui negara Palestina. Akan tetapi, sebagai hasil dari Persetujuan Damai Oslo dan Persetujuan Sementara Israel-Palestina, pemerintah Israel telah mengalihkan kekuasaan tertentu dan tanggung jawab pemerintahan sendiri
    kepada Otoritas Nasional Palestina, yang berlaku di wilayah Tepi Barat dan jalur Gaza. PBB mengakui Palestina sebagai entitas non-anggota dengan status pengamat.


    6. Republik Demokratik Sahara Barat
    Sahara Barat merupakan sebuah daerah di bagian barat laut Afrika yang belum merdeka. Di sebelah timur laut, berbatasan dengan Aljazair dan selanjutnya di sebelah utara berbatasan dengan Maroko dan dengan Mauritania di sebelah timur dan selatan. Kota terbesar dengan jumlah penduduk terbanyak ialah Laayoune.
    Apakah daerah ini merupakan bagian dari Maroko atau milik Republik Demokratik Arab Sahrawi masih dipertentangkan. Saat ini Sahara Barat diduduki oleh Maroko, namun klaim ini tidak diakui secara global. Organisasi pembebasan Polisario berjuang untuk kemerdekaan daerah ini.
    Pada rencana perdamaian, sebuah pemerintahan masa depan Otoritas Sahara Barat diusulkan untuk dibentuk.
    Sahara Barat merupakan salah satu teritori yang paling jarang dihuni di dunia, bahkan beberapa data mencatat tingkat kepadatannya sebagai yang paling rendah.


    7. Republik Turki Siprus Utara
    Republik Turki Siprus Utara adalah sebuah negara republik yang secara de facto merdeka, terletak di bagian utara Siprus. Tidak ada negara lain di dunia yang mengakui kedaulatannya kecuali Turki, yang menduduki daerah itu pada tahun 1974.
    Kemudian, pada tahun 1975 negara ini diproklamasikan dengan perubahan nama pada tahun 1983; nama tersebut masih digunakan hingga kini.


    8. Republik Somaliland
    Republik Somaliland adalah bekas wilayah Britania Raya yang terletak di bagian barat laut Somalia di Tanduk Afrika. Pada Mei 1991, klan-klan di daerah utara memproklamasikan kemerdekaan Somaliland yang kini meliputi 5 
    Walaupun tidak diakui oleh kebanyakan negara, entitas ini masih tetap ada dengan bantuan klan berkuasa yang sangat berpengaruh dan infrastruktur ekonomi bekas peninggalan program kerjasama militer dengan Britania, Rusia dan Amerika Serikat.











    Sumber : http://berita.baca.co.id/34014188?utm_source=bacaplus&utm_medium=Copy&utm_campaign=FBdHucPGh1