Subscribe in a reader Seputar Dapodik dan Umum

Panduan Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik

Panduan Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik 

Dalam  mengerjakan  Data  Sarana  dan  Prasarana  khususnya  Tanah, Bangunan  dan  Ruang,  disarankan  petugas  pendataan  mengentri berdasarkan  denah  sekolah.  Diharapkan  dari  data  yang  diisi  dapat diketahui lokasi tanah, bangunan, dan posisi lantai dari sebuah ruang di sekolah.


Baca Juga : 


Perlu  diketahui  bahwa  Tanah,  Bangunan  dan  Ruang  merupakan  data yang  terkait.  Mengisi  Data  Ruang  memerlukan  Data  Bangunan  terisi terlebih dahulu, begitu pula keterisian Data Tanah menjadi syarat untuk dapat  mengisi  Data  Bangunan.  Mari  kita  coba  mengisi  data menggunakan contoh denah di atas.


Mengatasi Error Di Dapodik V 2020



Sarana dan prasarana adalah salah satu bagian terpenting dalam satuan pendidikan.  Menjadi  syarat  setiap  satuan  pendidikan  untuk  memiliki sarana  dan  prasarana  untuk  mendapatkan  izin,  baik  itu  izin  pendirian maupun izin operasional. Dalam proses input data pada aplikasi dapodik saat ini banyak hal yang harus disiapkan terlebih dahulu. terdapat tiga bagian  dalam  pengisian sarana  dan  prasarana  antara  lain  adalah  data terkait tanah dan bangunan, ruangan dan alat.

1.  Tanah dan Bangunan

Data  Tanah  diisi  berdasarkan  dokumen  sertifikat,  ketika  sekolah mimiliki dua sertifikat tanah maka kita mengisi dua baris data Tanah di Aplikasi Dapodikdasmen. Berdasarkan denah di atas terdiri dari dua dokumen sertifikat maka pengisian di Aplikasi Dapodikdasmen adalah sebagai berikut.



Keterangan :
S.1 adalah Sertifikat Tanah ke-satu
S.2 adalah Sertifikat Tanah ke-dua



Sehingga pada gambar di atas diketahui bahwa sekolah memiliki dua atribut data Tanah


Keterangan:
B.1 adalah Bangunan ke-satu
B.2 adalah Bangunan ke-dua
Lt.1 adalah Lantai ke-satu
Lt.2 adalah Lantai ke-dua

Melihat Data Bangunan yang sudah  dijelaskan pada gambar di atas, maka  Data  Bangunan  pada  Aplikasi  Dapodikdasmen  diisi  sebagai berikut.


Pengisian tanah dan bangunan adalah salah satu fitur terbaru mulai pada  aplikasi  dapodik  versi  2020.  Banyak  sekali  hal  yang  harus diperhatikan dalam pengisian tanah dan bangunan ini. Secara prinsip aplikasi  dapodik  tidak  mengunggah  dokumen  terkait  tanah  dan bangunan,  namun pastikan dalam pengisian data terkait tanah dan bangunan  ini  sesuai  dengan  kondisi  nyata  pada  sekolah.  Menjadi salah satu fokus utama mengapa dibutuhkan data  ini adalah untuk melakukan  evaluasi  baik  di  tingkat  daerah  maupun  pusat  terhadap profik satuan pendidikan yang dikelola.



Dalam subbagian tanah dan bangunan terdapat dua kolom yang wajib diisi. pengisian data tanah dan bangunan menjadi salah satu bentuk bahwa  sekolah  sudah  memenuhi  beberapa  syarat terkait  pendirian satuan  pendidikan.  Dalam  pengisian  data  tanah  atribut  yang  harus dilengkapi antaralain seperti Jenis  prasarana  diisi  dengan  tanah  atau  lahan  kosong,  nama  diisi dengan  lahan  atau  tanah  sekolah  tersebut,  untuk  nomor  sertifikat tanah, luas, luas lahan tersedia dan kepemilikan menjadi isian yang harus/wajib  diisi.  Adapun  kolom  penambahan  data  tanah  sebagai berikut.

a)  Sertifikat Tanah atau yang sejenis
Nomor  sertifikat  tanah  adalah  atribut  yang  wajib  diisi  dalam mengerjakan  aplikasi  dapodik.  Data  yang  dimasukan  sesuai  yang tertera pada sertifikat tanah yang dimiliki sekolah. Disarankan kepada setiap sekolah menyiapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan terkait dengan isian berikut.



untuk  isian  panjang,  lebar,  luas,  luas  tanah  tersedia  disesuaikan dengan kondisi di sekolah. khusus untuk isian luas tanah yang tersedia dimaksud adalah lahan kosong atau luas lahan yang mampu dibangun ruangan.

Selain  tombol  default  seperti  tambah,  ubah,  hapus,  dan  validasi, terdapat tambahan menu aksi yang didalamnya berisi beberapa sub menu seperti pada gambar.



1)  Input NJOP (2019)
Secara  sederhana,  NJOP  (Nilai  Jual  Objek  Pajak)  adalah taksiran  harga  objek  pajak  (tanah  dan  bangunan)  yang dihitung  berdasarkan  luas  dan  zona  tanah     serta bangunannya.  NJOP  ditentukan  berdasarkan  perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, semakin mahal harga pasaran  tanah  dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin  tinggi  pula  NJOP-nya.  Berdasarkan  Undang-Undang Nomor  28  Tahun  2009  tentang  Pajak  Daerah  dan  Retribusi
Daerah,  NJOP  digunakan  sebagai  dasar  dari  penghitungan Pajak  Bumi  dan  Bangunan  (PBB)  yang  wajib  disetor  setiap tahunnya.



2)  Dihasilkan dari Blockgrant
Proses  selanjutnya  adalah  pengisian  tabel  dihasilkan  dari blockgrant.  Pengelompokan hasil  blockgrant  dimaksud untuk mengetahui  apakah  tanah  tersebut  dihasilkan  dari bantuan/blockgrant  tertentu.  Apakah  itu  dari  dana  BOS
reguler,  dana  swadaya  atau  dana  bantuan  lainnya  yang sebelumnya  sudah  diisi  pada  daftar  blockgrant  di  menu rincian sekolah.



3)  Hapus Pembukuan Tanah
Pada  menu  ini  petugas  pendataan  dapat  menghapus pembukuan data tanah. Untuk menghapus pembukuan data tanah,  isian  yang  wajib  terisi  adalah  alasan  hapus  buku (bencana, dibongkar, dipindahtangankan, disita, atau koreksi data) dan tanggal hapus buku.



4)  Salin Data Periodik
Pada  menu  ini  petugas  pendataan  dapat  menyalin  data periodik tanah (NJOP), bangunan (kondisi kerusakan), ruangan (kondisi  kerusakan),  alat  (status  kelaikan),  dan  buku  (status kelaikan) dari semester sebelumnya. Sebelum melakukan salin data periodik, akan tampil konfirmasi seperti pada gambar di
bawah. Klik ya untuk melanjutkan.



b)  Kondisi Kerusakan
Dalam setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi  dan  dilengkapi  sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku. perhitungan  kerusakan  ruangan  meliputi  kerusakan  pondasi, kerusakan  sloop,  kolom,  dan  balok,  kerusakan  plester  struktur, kerusakan  kuda-kuda  atap,  kerusakan  kaso  atap,  kerusakan  seng atap,  kerusakan  tutup  atap,  dan  nilai  saat  ini.  Berikan  keterangan pada setiap kerusakan yang terdapat pada setiap ruangan.  Jika tidak ada ruangan yang mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan dengan 0  (angka nol).

Adapun peruntukan setiap isian pengisian  kondisi  kerusakan  sebagai  salah  satu  data  pembanding kondisi sarana prasarana berdasarkan tingkat kerusakan. Data berikut menjadi  salah  satu  sumber  data  dalam  beberapa  pengambilan keputusan baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.



Setelah melengkapi data diatas termasuk dengan nilai saat ini untuk dapat menyimpan hasil pengisiannya harus memilih tombol simpan dan tutup, aplikasi dapodik akan otomatis menutup pop up window input kondisi kerusakan tersebut.

2.  Ruang

Data Ruang diisi berdasarkan data bangunan yang sudah dijelaskan pada subbab sebelumnya, ketika sekolah mimiliki bangunan dengan dua lantai maka kita mengisi data ruangan sesuai dengan lantai dan posisi  bangunan.  Berdasarkan  denah  di  atas  dapat  diasumsikan datanya seperti pada tabel di bawah berikut:


Pengisian  ruangan  termasuk  dalam  isi  dari  bangunan  sekolah. Beberapa  jenis  ruangan  yang  ditampilkan  pada  aplikasi  dapodik diurut dalam bentuk tab seperti gambar dibawah ini.



Pengisian  ruang  kelas,  ruang  kepala  sekolah/guru,  ruang laboratorium, ruang perpustakaan, ruang praktek/bengkel, dan ruang penunjang  lainnya.  Setiap  ruang  harus  dilengkapi  beberapa  atribut lainnya.  Termasuk  dengan  kondisi  kerusakan  yang  ada  pada  setiap ruang.

a)  Ruang Kelas
Ruang kelas adalah ruangan yang akan digunakan pada rombongan belajar pada pengisian selanjutnya. dengan demikian menjadi syarat minimal  bagi  sekolah  untuk  memiliki  ruang  kelas  untuk  proses pembelajaran  di  sekolah.  adapun  dalam  pengisiannya  di  aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:

Dalam  menambahkan  ruang  hal  yang  perlu  diperhatikan  adalah dalam proses pemilihan  jenis prasarana.  Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi. Pastikan teliti dalam mengisi isian ruang kelas ini.


b)  Ruang Kepsek

Ruang  kepala  sekolah  adalah  ruangan  yang  akan  digunakan  oleh kepala sekolah adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:



Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi.  Sekolah tidak  dapat  menyimpan  isian  tersebut  jika  ada  atribut  wajib  yang belum terisi.

c)  Ruang Laboratorium
Ruang laboratorium adalah ruangan yang akan digunakan oleh warga sekolah adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:


Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau  kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi.  Sekolah tidak  dapat  menyimpan  isian  tersebut  jika  ada  atribut  wajib  yang belum terisi.

d)  Ruang Perpustakaan
Ruang Perpustakaan adalah ruangan yang akan digunakan  oleh warga sekolah  sebagai  ruang  penyimpanan  buku  dan  membaca  adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:


Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi.  Sekolah tidak  dapat  menyimpan  isian  tersebut  jika  ada  atribut  wajib  yang belum terisi.

e)  Ruang Praktik/Bengkel
Ruang praktik/bengkel adalah ruangan yang akan dipergunakan oleh sekolah sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:


Hal  yang  perlu  diperhatikan  adalah  dalam  proses  pemilihan  jenis prasarana.  Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.

f)  Ruang Penunjang
Ruang  penunjang  adalah  pengelompokan  ruang  penunjang  sekolah seperti  WC,  UKS  dan  sebagainya.  Adapun  dalam  pengisiannya  di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:


Hal yang perlu diperhatikan adalah pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut  yang  harus  dilengkapi,  atribut  atau  kolom  isian  yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi.  Sekolah tidak  dapat  menyimpan  isian  tersebut  jika  ada  atribut  wajib  yang belum terisi.

g)  Kondisi Kerusakan
Dalam setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi  dan  dilengkapi  sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku. Perhitungan  kerusakan  ruangan  meliputi  kerusakan  pondasi, kerusakan  sloop,  kolom,  dan  balok,  kerusakan  plester  struktur, kerusakan  kuda-kuda  atap,  kerusakan  kaso  atap,  kerusakan  seng atap,  kerusakan  tutup  atap,  dan  nilai  saat  ini.  Berikan  keterangan pada setiap kerusakan yang terdapat pada setiap ruangan.  Jika tidak ada ruangan yang mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan dengan 0.  Adapun  peruntukan setiap isian pengisian kondisi kerusakan sebagai salah satu data pembanding kondisi sarana prasarana berdasarkan tingkat kerusakan. Data berikut menjadi salah satu  sumber  data  dalam  beberapa  pengambilan  keputusan  baik  di tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Berikut daftar komponen yang harus dinputkan kerusakan nya disetiap ruang:


3.  Alat, Angkutan dan Buku

Pada  Aplikasi  Dapodikdasmen  versi  2020  pengisian  Alat,  angkutan dan  buku  terpisah  dari  sarana.  pengisian  dilakukan  pada  tab tersendiri.


Untuk memudahkan petugas pendataan dalam proses penginputan data  alat,  angkutan  dan  buku  dapat  disaring  berdasarkan  ruang.Menu ini berada di sebelah kanan atas jendela bernama filter. Ketik kolom ini untuk menyaring data berdasarkan ruang.


a)  Daftar Alat
Proses  pengisian  dilakukan  dengan  menambah  alat  yang  akan ditambahkan dengan memilih terlebih dahulu ruang mana yang akan diisikan  alat  nya. Selanjutnya  pengisian  dilakukan  dengan  memilih jenis sarana yang akan ditambah lalu mengisikan nama alat yang akan ditambahkan  isikan  juga  spesifikasi  alat  dan  jenis  kepemilikan  alat dipilih  berdasarkan  daftar  pilihan  yang  tersedia.  Perlu  diperhatikan isian  yang  diberi  tanda  bintang  merah  adalah  isian  yang  wajib  dan perlu  diisikan  serta  dipilih.  Contoh  pengisian  seperti  gambar  dibawah.


Ada banyak referensi terkait alat yang terdapat pada setiap ruangan, referensi  terkait  memberikan  informasi  kepada  pemerintah  baik daerah maupun pusat terkait ketersediaan alat pada setiap sekolah. Diharapkan setiap sekolah melengkapi isian alat pada  setiap ruangan untuk memaksimalkan dalam pengambilan keputusan nantinya.

Alur pengisian dapat memilih ruangan terlebih dahulu, jenis sarana kemudian nama alat. Sertakan spesifikasi singkat terkait alat tersebut. Sebagai  contoh,  pada  ruang  laboratorium  fisika.  Apa  saja  alat yang terdapat disana, sertakan spesifikasi dan kepemilikannya.  Pengisian ini  satu  persatu,  jadi  sangat  memungkinkan  dalam  satu  ruangan terdapat  puluhan  alat.  Tergantung  sebanyak  apa  ketersediaan  alat pada setiap sekolah.


Setelah pengisian alat selesai, tim pendataan dapat melakukan proses pengelompokan  hasil  blockgrant  jika  alat  didalam  ruangan  adalah hasil  dari  blockgrant  yang  sebelumnya  telah  diinputkan  pada  data sekolah. 

Pengelompokan  hasil  blockgrant  dimaksud  untuk mengetahui  apakah  ruangan  atau  sarana  prasarana  tersebut  ada dihasilkan  dari  bantuan  apa.  Apakah  itu  dari  bantuan  BOS  Reguler atau  dana  swadaya  atau  dana  bantuan  lainnya  yang  sebelumnya udah dilengkapi daftar blockgrant di menu rincian sekolah.

Pada  menu  aksi  periodik  2019/2020  adalah  untuk  menyalin  data periodik  di  semester  sebelumnya.  Namun  demikian  terkait  menu sarana dan prasarana ini salah satu fitur baru di aplikasi dapodik 2020.


Bila  ada  kesalahan  dalam  mengisikan  alat,  dapat  meniadakan  dari daftar  alat  dengan  tombol  menu  aksi,  pilih  hapus pembukuan  alat.Jika pada menu alat – sarana diisi tidak sesuai dengan standar sarpras yang berlaku, maka baris data akan ditampilkan dengan warna jingga seperti pada gambar berikut.


b)  Daftar Angkutan
Proses pengisian dilakukan dengan menambah  angkutan  yang akan ditambahkan  dengan  mengisi  terlebih  dahulu  kolom  isian  tabel angkutan  secara  lengkap,  isiannya  adalah  jenis  sarana,  nama angkutan,  spesifikasi,  merk,  nomr  polisi,  dan  nomor  BPKB. Selanjutnya  pengisian  dilakukan  dengan  memilih  tombol  dihasilkan dari blockgrant. Contoh pengisian seperti gambar dibawah.


Pada pengisian tabel  blockgrant  untuk angkutan, pilihan pada kolom isian blockgrant ini diambil dari tabel  blockgrant  yang sudah diisi pada tabel  data  rinci  sekolah    pada  sub  menu  blockgrant  (lihat pembahasan blockgrant  pada bab sekolah). Contoh pilihannya adalah seperti pada gambar di bawah ini.


c)  Daftar Buku
Proses  pengisian  dilakukan  dengan  menambah  buku  yang  akan ditambahkan dengan mengisi  terlebih dahulu kolom isian tabel buku secara lengkap. Isian tersebut diataranya: ruang (pilihan ini diambil dari  data  ruang  yang  sudah  diisi  sebelumnya),  buku  pustaka  (isi dengan  cara  memilih  pilihan  yang  tersedia),  mata  pelajaran  (isi dengan  cara  memilih  pilihan  yang  tersedia),  tingkat  pendidikan  (isi dengan cara memilih pilihan yang tersedia dan disesuaikan dengan tingkat  di  sekolah)  dan  nama  buku  (input  dengan  data  nama  buku yang  ada  di  ruangan  tersebut).  Contoh  pengisian  seperti  gambar dibawah.


Gambar  di bawah adalah kolom isian pada saat melakukan tambah buku.



Sekian, Semoga Bermanfaat. Terima Kasih Telah Berkunjung...